beritatandas.id, BANDUNG – Adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai mutasi kepala sekolah tingkat SMA atau sederajat ke luar menuai sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk, Anggota DPRD Jawa Barat, H. Nasir yang menyatakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dinilai kurang efektif.
Menurutnya, secara aturan memang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersedia di tempatkan di mana pun bekerja ketika melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Saya rasa mutasi seorang kasek tidak harus boleh keluar kota. Alasannya, selain memakan anggaran, juga kurang berjalan efektif, karena konsentrasi menjadi terpecah karena jauh dari keluarga,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Namun jika alasan untuk mencari pengalaman atau hal lain, lanjut dia, idealnya dilaksanakan masih dalam satu daerah atau kabupaten asal. Tidak harus keluar ke kota atau kabupaten lain.
Pertimbangannya, selain faktor kemanusiaan, juga untuk memberikan kemudahaan dan memaksimalkan tugasnya sebagai kasek.
“Kalau yang sudah-sudah, karena tidak mungkin jika mutasi sekolah dilaksanakan setiap waktu. Tapi kedepannya ini harus dijadikan pembelajaran bagi Pemprov Jabar,” pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply