Anggota Lantas Polsek Sukaraja melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas kepada Ojol (Ojeg Online) dan sosialisasi Super apps Polri

Kota Sukabumi – Anggota Lantas Polsek Sukaraja jajaran Polres Sukabumi Kota Brigadir Edi Wahyudin melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas kepada Ojol (Ojeg Online) dan sosialisasi Super apps Polri di Jalan Sukaraja Desa Sukaraja Kec Sukaraja Kota Sukabumi, Selasa (10/10/2023).

Adapun materi yang disampaikan dalam giat himbauan kepada driver ojek online tersebut seperti :
Tidak Melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan handphone saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Berkendara melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas, Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi SE, M.Si menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendisiplinkan Para pengemudi ojek tentang tertib berlalulintas, menekan angka pelanggaran dan menekan angka kecelakaan/fatalitas korban kecelakaan, guna terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Kata dia, himbauan ini merupakan sebagai bagian dari upaya edukasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Harapkan himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas,” ungkapnya.