beritatandas.id, Karawang – Sebanyak 240 Kades di Kabupaten Karawang tercatat ikut aksi menuntut revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang adanya klausul pengaturan persentase Dana Desa tahun 2022.
Para Kepala Desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 itu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat, bahkan, secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.
Dengan perbekalan alakadarnya, para Kades di Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu, bergerak dari Karawang sejak pukul 07.30 Wib dan tiba sekitar 4 bis di lapangan depan Istana Merdeka sekitar pukul 10.30 Wib.
Selain di komadoi Ketua dan Pengurus APDESI Karawang, para kades perwakilan tiap kecamatan itu juga ikut berbaur dengan sejumlah Kades lainnya di wilayah Jabodetabek menuntut hal yang sama.
“Kita aksi menyuarakan tuntutan kita di depan istana Negara, sambil kita bentangkan spanduk untuk menggelorakan Desa Menggugat dan Kembalikan Hak Otonomi Kami di desa dengan revisi Perpres tersebut,” kata Humas Apdesi Karawang, H Udin Abdul Gani, Kamis (16/12/2021).
Aksi Desa Menggugat yang di lakukan Ratusan Kades di Istana Negara Jakarta Menuntut Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Sekretaris APDESI Karawang Alex Sukardi sebelumnya mengatakan, diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemerintah Desa dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan.
Selain itu, pihaknya dan Para Kades mengaku kecewa atas diterbitkannya peraturan tersebut, karena pemerintah terlalu offside menentukan poin-poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022.
Dari keempat poin itu diantaranya, seperti program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen, kemudian fisik dan lainnya.
“Lalu misi membangun Indonesia dari desa, dari mana peran desanya? Buat apa kita susun dan musyawarah susun RKPDes dan lainnya, kalau setiap persentase di banderol pusat. Tuntutan ini bukan kami anti BLT dan anti Dana Desa, tapi kembalikanlah kewenangan itu ke desa yang tahu kebutuhan dan kesesuaiannya di lapangan.” Keluhnya.
Sementara itu di kutip banpos.com, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya mengatakan, Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, pada saat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun dan direncanakan bersama seluruh elemen masyarakat dan sudah ditetapkan itu, akan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan akan sulit dihindari Kepala Desa.
Karena berpotensi akan menimbulkan konflik antara masyarakat dan Kepala Desa, maka kata Surta pihaknya meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Perpres 104 tersebut. Ia menyebut tidak segan akan turun ke jalan melakukan aksi demo ke istana jika permohonan pencabutan dan atau pembatalan Perpres itu tidak di gubris.
“Kami menilai para Kepala Desa itu akan sulit menghindari konflik dengan masyarakat bila terjadi, sebab semua kegiatan yang ada dalam RKPDes itu usulan masyarakat yang disepakati dalam MusDes.” Ungkapnya.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
“Atas kondisi itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo agar merevisi Perpres 104. Kalau tidak, maka kami akan turun ke jalan melakukan aksi demo. Kami menilai Perpres 104 teleh mengkebiri kewenangan Pemerintah Desa,” katanya
Reporter : Lex/Red
Leave a Reply