beritatandas.id, Bandung – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengusulkan untuk memiliki payung hukum lokal.
Aturan tersebut nantinya bergguna menopang tugas dan fungsi BPSK.
Hal tersebut disampaikan perwakilan BPSK saat audiensi dengan Komisi II DPRD Jawa Barat pada Jumat, 18 Juni 2021
Terkait dengan usulan ini Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Asep Suherman menegaskan, hal tersebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak.
“Tadi ada wacana jika diperlukan mungkinkah perlu ada payung hukum lokal atau hukum mandiri berupa perda, dan saya sampaikan ulang ke forum BPSK, bisa didiskusikan dengan Disperindag apkah dirasa perlu atau tidak, kita akan menyesuaikan dan sekaligus kita akan melakukan kajian di internal komisi” kata Asep Suherman usai meneriman audiensi BPSK.
“Nantinya kira kira untuk tahun 2021 kita ingin bpsk terjaga performance kinerjanya untuk perlindungan konsumen juara di Jawa Barat” sambungnya.
Selain itu Asep mengatakan pihaknya akan mengupayakan keberpihakan anggaran pada tahun 2021 untuk mendukung program BPSK dapat tetap berjalan.
“Meskipun kita paham situasi pandemi memaksa harus menyesuaikan dengan anggaran. Walaupun nantinya akan bertahap, 50% di tahun anggaran 2021 dan di anggaran perubahan kita upayakan 50% untuk sisanya” katanya.
“Pada tahun 2022 BPSK ini kita siapkan untuk lebih matang baik dari sisi program ataupun pembiayaanya di APBD Provinsi Jawa Barat” sambungnya.
Redaksi
Leave a Reply