Cianjur,Beritatandas.id– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Suherman melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang digelar di Aula Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jumat (13/12/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga pesantren, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang isi dan manfaat Perda tersebut, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengembangan pesantren.
“Sosialisasi ini dilakukan sebuah langkah penting untuk mendukung keberlangsungan dan pemberdayaan lembaga pesantren,” ungkap Koof sapaan akrabnya.
Asep Suherman yang juga sebagai ketua Fraksi PKB Provinsi Jawa Barat, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Perda No. 1 Tahun 2021 sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong kemajuan pesantren, baik dari segi pendidikan maupun ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa lembaga pesantren dan masyarakat memahami esensi dari Perda ini. Dengan begitu, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitarnya. Inilah bentuk keberpihakan kita kepada pesantren,” ujarnya.
Acara ini berlangsung interaktif dengan paparan materi dari narasumber dilanjutkan sesi diskusi. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, ide, serta masukan terkait implementasi Perda ini di tingkat lokal. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana dukungan nyata dari pemerintah daerah dapat diwujudkan, baik dalam bentuk pendanaan maupun pelatihan.
Salah seorang peserta, perwakilan lembaga pesantren di Cibeber, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. “Kami merasa didukung dengan adanya Perda ini. Harapannya, pesantren bisa lebih berkembang, tidak hanya sebagai pusat pendidikan agama tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi,” katanya.
Kegiatan ini ditutup dengan seruan bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga pesantren, masyarakat, dan pemerintah. Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 diharapkan menjadi awal dari langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian pesantren, sekaligus memperkokoh perannya sebagai pilar pembangunan daerah.***
Redaksi
Leave a Reply