Asep Syamsudin Tekankan Implementasi Perda No 2 Tahun 2021 Terkait Perlindungan PMI

Bandung, beritatandas.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, menyoroti upaya perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jabar, termasuk dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terkait hal itu, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021.

“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia khususnya asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya.

Dengan adanya perda tersebut, Asep mengatakan, pemerintah daerah wajib melakukan kontrol dan pengawasan terhadap para PMI maupun calon pekerja migran asal Jabar. Hal itu juga untuk mewaspadai penyalur pekerja migran atau penerima kerja untuk berniat buruk.

Asep juga menambahkan terkait implementasi perda itu dapat diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan penerapan perda dan undang-undang ini diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah yang akan dialami PMI saat bekerja di luar negeri.

Asep pun mendorong Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021 disosialisasikan secara masif sehingga warga yang berniat bekerja di luar negeri dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Asep, ada sejumlah alasan yang mendorong lahirnya Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 itu. Selain terkait perlindungan, ada juga yang menyangkut kompetensi sumber daya manusia.

Asep menambahkan, peningkatan kompetensi atau daya saing pekerja migran menjadi salah satu yang diatur dalam perda tersebut. Salah satu tujuannya agar warga yang berkeinginan bekerja di luar negeri memiliki kompetensi mumpuni, sehingga lebih terjamin di negara tujuan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah, yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja,” imbuhnya.***

Redaksi