Babat, Babinsa Hebat Berhasil Bekuk Pelaku Penjual Obat Terlarang

beritatandas.id – Peredaran obat terlarang memang sangat meresahkan di masyarakat, terutama peredaran obat terlarang berjenis Tramadol dan Exsimer yang memang dari segi harga terbilang terjangkau atau murah.

Menyikapi hal tersebut, Dandim 0604/Karawang pun turut ikut andil dalam pemberantasan peredaran obat terlarang tersebut, salah satunya dengan membentuk “Babat” Babinsa Hebat.

Hal tersebut cukup efektif, terbukti dengan berhasilnya Babinsa Koramil 0408/Cilamaya, Kodim 0604/Karawang membekuk pelaku penjual obat terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.

Menurut informasi yang didapat, Babinsa Koramil 0408/Cilamaya, Sertu Sudarto bersama dengan warga dan Linmas pada Jum’at, 23 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 Wib menggerebek serta menangkap seseorang yang disinyalir sebagai penjual Tramadol dan Exsimer di wilayah Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Dikatakan Sertu Sudarto, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah warung yang diduga menjadi sarana penjualan obat Tramadol dan Eksimer.

Berbekal informasi tersebut, dengan dibantu oleh warga dan Linmas segara kami lakukan penggerebekan dan kemudian mengamankan seorang berinisial (SY) yang beralamat di Desa Tanjong, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie selaku pemilik warung/penjual, ungkap Sertu Sudarto.

Masih kata Sertu Sudarto, dari hasil pengerebekan dan penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa obat golongan (G) jenis Exsimer sebanyak 50 butir dan Tramadol sebanyak 100 butir.

Sementara itu pelaku kita amankan di Kantor Koramil 0408/Cilamaya untuk dimintai keterangan, kemudian sekitar pukul 22.30 wib piket Provost dari Kodim 0604/Karawang, Serda Iwan dan piket Unit Intel Serma Erwin lakukan penjemputan tersangka dari Koramil 0408/Cilamaya ke Makodim 0604/Karawang, ucapnya.

Perlu diketahui para penjual obat jenis Tramadol dan Exsimer yang ada di wilayah Cilamaya khususnya dan umumnya di wilayah Kabupaten Karawang berasal dari Aceh, (SY) sendiri sudah pernah 2 kali ditangkap oleh Polsek Cilamaya.

Penjualan obat-obatan terlarang itu dilakukan dengan menggunakan penyamaran sebagai warung kopi dan jualan minuman lainnya dengan biaya sewa dan modal isi warung serta obat-obatan terlarang golongan (G) Exsimer dan Tramadol dibiayai oleh (M) yang berdomisili di Ciparage-Tempuran.(Rama)