beritatandas.id, Subang – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Subang Jawa Barat mengeluh lantaran bantuan keuangan dari provinsi belum juga cair.
Para kepala desa yang mengeluh diantaranya 7 dari 8 desa di Kecamatan Cijambe. Mereka mengaku belum mencairkan Banprov reguler sebesar Rp130 juta setiap desanya, cuma baru desa Cimenteng yang sudah cair.
Kepala Desa Bantarsari Said, PJ Kades Cikadu Deni Ganda Permana, Kades Cijambe Didin, Kades Tanjung Wangi Budi Santoso, Kades Gunungtua dan Kades Sukahurif, menytakan hal yang sama bahwa Banprov untuk tahun 2021 belum juga masuk ke nomor rekening desanya masing-masing.
“Padahal pengajuan sudah diverifikasi oleh DPMD,” terang Kades Cijambe Didin Kepada wartawan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Subang Drs Nana Mulyana menyampaikan, untuk memperoleh bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat berupa Bantuan Provinsi (Banprov) reguler membutuhkan berbagai proses mulai dari pengajuan usulan masing-masing desa hingga dilakukan verifikasi oleh DPMD.
Dari 245 desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang yang sudah mengajukan dan sudah diverifikasi beberapa tahap bahkan menurut pemberitahuan dari provinsi ke DPMD Subang, atau laporan dari Provinsi banyak yang sudah masuk ke nomor rekening desanya masing- masing.
Tahap pertama sebanyak 43 desa, kemudian tahap kedua 23 desa, ditambah lagi 28 desa, kemudian menyusul kelompok 57 desa sehingga yang sudah di Proses di Provinsi sebanyak 151 desa dari jumlah itu bahkan ada yang sudah masuk ke rening desanya masing-masing.
Yang belum tinggal 94 desa lagi dari 94 desa ini sudah mengajukan usulan ke Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Diupayakan dalam waktu dekat usulan pengajuan 94 desa akan difasilitasi,” ujar Nana Mulyana.
Menurutnya, usulan yang diajukan masing-masing desa akan diproses verifikasi di DPMD, apabila dinyatakan lolos maka akan dibuatkan surat pengantar oleh Kepala DPMD yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, setelah itu BPKAD akan memverifikasi nota dinas tersebut.
Manakala tidak ditemui permasalahan dan secara administrasi dinyatakan lengkap, pihak BPKAD akan memproses untuk membuatkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian mengirimkannya ke Bank Jabar untuk dicairkan ke-rekening masing-masing desa.
“Kami hanya sebatas memfasilitasi pengajuan usulan yang dibuat masing-masing desa, pastinya apabila mengajukan akan cairnya,” jelasnya.
Pencairan dana Banprov melalui rekening masing-masing desa sebesar Rp130 juta per desa, ketika desa sudah menerima bantuan kegiatannya agar segera membayar pajak dan membuat surat pertanggungjawaban yang ditujukan ke DPMD dan Provinsi Jawa Barat.
“Penggunaan dana Banprov yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperuntukkan bagi penyelenggaraan Sapa Warga, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), dan infrastruktur tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Penggunaannya dikerjakan sesuai petunjuk yang tertera di dalam proposal yang diajukan,” pungkasnya.
Reporter : Ade Bom
Leave a Reply