Cileunyi – Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar kembali menyita belasan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penyitaan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya penjualan miras di warung tersebut. Jum’at (22/9/2023)
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan warung di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, sebagai tempat penjualan miras dan kemudian Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan Penggeledahan.
“Hasilnya ditemukan belasan botol miras jenis Intisari dan Arak yang dijual di warung tersebut. Kemudian kami lakukan penyitaan,” jelas Kapolsek dalam keterangannya.
Disampaikan, warung tersebut diketahui milik Bn warga Desa Cibiru Wetan. Pemilik warung kemudian dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Kami lakukan pembinaan kepada penjualnya. Apabila mengulangi lagi perbuatannya maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mrebet agar tidak menjual maupun membeli miras jenis apapun. Karena selain melanggar aturan, miras juga dapat sebagai pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Leave a Reply