
KARAWANG, beritatandas.id – Puluhan penyuluh pertanian non-ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi THL/NON ASN Kabupaten Karawang mendatangi Gedung DPRD Karawang, Senin (21/7).
Mereka menuntut kepastian nasib atas status kepegawaian yang hingga kini belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meski telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.
Kehadiran para penyuluh ini bersamaan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang yang digelar di Ruang Rapat II. Rapat turut dihadiri perwakilan dari BKPSDM dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Ketua Forum Komunikasi, Hady Setiadi, S.P, menyampaikan bahwa tuntutan utama mereka adalah percepatan pengangkatan sebagai ASN. Selama ini, mereka hanya berstatus non-ASN, padahal sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, ke depan tidak boleh ada lagi tenaga penyuluh pertanian dari kalangan non-ASN.
“Agar kami juga bisa menjadi penyuluh pertanian ASN kementan maka kami perlu tiket nya yaitu menjadi ASN terlebih dahulu, karena sesuai inpres no 3 tahun 2025 yang termasuk kategori penyuluh pertanian yang ditarik dari daerah ke kementan yaitu hanya penyuluh pertanian ASN,” ungkapnya pada awak media.
Namun Hady mengaku belum puas dengan hasil RDP. Ia menyebut jawaban yang diberikan pihak terkait belum menyentuh substansi permasalahan.

“Kami hanya diberi harapan-harapan pemanis. Tidak ada solusi konkret yang menjawab keresahan kami,” tegasnya.
Hady juga menyebutkan, saat ini ada 28 penyuluh non-ASN di Karawang yang telah bekerja sejak 2009. Meski jumlahnya relatif sedikit, namun peran mereka sangat penting dalam mendampingi petani di lapangan.
“Kenapa kami yang hanya 28 orang ini belum juga terakomodir? Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan ke BKPSDM dan dinas, tapi hasilnya belum jelas,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong Dinas Pertanian untuk segera menggelar pertemuan dengan kementerian guna membahas formasi P3K untuk penyuluh pertanian.
“Keluhan dan aspirasi para penyuluh ini akan kami bantu sampaikan langsung ke kementerian. Mereka sudah mengelola pertanian sejak 2009. Sudah selayaknya masuk dalam formasi P3K,” ujar Saepudin.
Ia juga menegaskan bahwa formasi penyuluh pertanian yang sempat tertutup dari pusat, harus kembali dibuka untuk Kabupaten Karawang.
“Formasi penyuluhan harus kembali dimasukkan dalam usulan formasi daerah. Kalau tidak, mereka akan terus terkatung-katung tanpa kepastian. Padahal jumlahnya pun tidak banyak,” pungkasnya.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe