Berikan Pelayanan Prima Spkt Polsek Sukalarang Selalu Siap Dalam Pelayanan

Kota Sukabumi – Piket SPKT Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota berikan pelayan prima kepada masyarakat salah satunya berupa pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang. Kamis(21/09/2023).

Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, SE Mengatakan” Pembuatan STPLKB ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Kapolsek Sukalarang.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPKT) Polsek Sukalarang ” ungkapnya adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.