Kota Sukabumi – Piket SPKT Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota berikan pelayan prima kepada masyarakat salah satunya berupa pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang. Kamis(21/09/2023).
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, SE Mengatakan” Pembuatan STPLKB ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Kapolsek Sukalarang.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPKT) Polsek Sukalarang ” ungkapnya adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.
Leave a Reply