Bersama Unsur Muspida, Polres Majalengka Gelar Pemusnahan Barang Bukti

tandas id, MAJALENGKA – Menjelang akhir tahun 2019, Polres Majalengka memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus sepanjang 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Majalengka, pada Kamis (19/12/2019).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si disaksikan oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Harry Subarkah, dan jajaran Forkopimda, MUI, serta ormas Kabupaten Majalengka.

Ribuan botol miras berbagai jenis di musnahkan

AKBP Mariyono menjelaskan Ribuan botol miras beralkohol berbagai merek yang dimusnahkan dengan alat berat, miras yang dimusnahkan ini adalah barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polres Majalengka dan Jajaran selama tahun 2019 dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

“Barang bukti Miras yang diamankan berasal dari tangkapan di warung-warung, ada juga sebagian yang diamankan dari dalam mobil yang melintas,” Polres Majalengka berhasil mengamankan miras berbagai jenis minuman berakohol sebanyak 2970 botol dan 50 Liter tuak serta 112 Ciu di wilayah Kabupaten Majalengka.

Gelar pemusnahan barang bukti di hadiri Muspida Majalengka

Dengan demikian, pihaknya mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya.

“Jelas sekali kalau Miras sangat dilarang oleh Agama Islam. Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda Bangsa ini,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.

 

Redaksi