Cilaku – Bertempat di Kantor Desa Rancagoong, Bhabinkamtibmas Polsek Cilaku Polres Cianjur Polda Jabar Bripka Hendra Arifin mendampingi rapat mediasi mengenai penyalahgunaan dana stimulan gempa, Jumat (26/5/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kades Desa Rancagoong Dede Farhan, Team Teknis BPBD Wahyu, Ketua Team BOD Serda Sabar M, Kepala Dusun Asma Nuralia, Pelaku penyalahgunaan dana Stimulan Sdr. Jamal, Korban/Mantan Istri Pelaku Iis Trisnawati, Bhabinkamtibmas Desa Rancagoong Bripka Hendra dan Babinsa Desa Rancagoong Sertu H. Eko.
Kronologis kejadian penyalahgunaan uang dana stimulan Gempa oleh pelaku dengan cara penggunaan dana stimulan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan lokasi obyek korban gempa, di Kp. Salakawung RT. 04/02 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku.
Pelaku sudah mencairkan dana stimulan termen pertama dan ke dua dengan nominal Rp. 54.000.000, (lima puluh empat juta) dengan rincian termen pertama Rp 24.000.000, dan termen ke dua Rp. 30.000.000 namun ternyata rumah tersebut sampai saat ini belum ada progres pembangunan, dengan alasan uang tersebut dibangunkan dahulu rumah, dengan kejadian tersebut maka korban selaku mantan Istri Pelaku merasa dirugikan dan mempertanyakan bantuan stimulan gempa yang tidak kunjung cair, namun setelah di cek bahwa obyek tersebut ternyata sudah dicairkan oleh pelaku yang juga sebagai mantan suaminya.” Jelas Bripka Hendra
“Sehubungan dengan hal tersebut maka pihak pihak bersangkutan mengupayakan untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan di mediasi secara musyawarah di pimpin langsung Kepala Desa Rancagoong.” Ucap Bripka Hendra
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan, “kehadiran Bhabinkamtibmas pada rapat tersebut guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan membantu mencari solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut” Ujar Kompol Nandang.
Adapun hasil kegiatan tersebut antara Pelaku siap mengganti uang stimulan dengan uang Cash Rp. 25.000.000, yang diserahkan kepada mantan Istrinya untuk membangun rumah (sesuai permintaan yang bersangkutan), sedangkan Uang kekurangan sebanyak Rp. 29.000.000, dibayar kemudian dengan jaminan aset gadai satu unit mobil Carry Pick Up yang di simpan di Desa sebagai jaminan.
Leave a Reply