Bhabinkamtibmas Polsek Klari Rutin Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kepada Warga

Polres Karawang – Bhabinkamtibmas Polsek Klari jajaran Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan sambang dan patroli dialogis dengan warga di Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Kamis (07/03/2024).

Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu H. Tatang.S.Pd menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan ajakan untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI/TKW dengan imbalan yang menggiurkan karena itu merupakan salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Selain itu menghimbau warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Klari apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Tidak lupa mengajak warga untuk aktif membantu kepolisian dalam memelihara situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Karawang khususnya di wilayah Kecamatan Klari.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada tokoh masyarakat Dusun Lio Desa Cimahi, Kec. Klari untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp Lapor Pak Kapolres dan Lapor Pak Kapolsek, dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polsek Klari Polres Karawang,” terang Kapolsek.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono