KARAWANG, beritatandas.id – Agus Ferryanto, SH, MH., Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, dengan tegas mendesak Pemkab Karawang untuk segera menuntaskan penyerahan sertifikat tanah Jalan Lingkar Tanjungpura, Selasa 20 Agustus 2024.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Tanpa sertifikat ini, upaya menjadikan jalan tersebut sebagai jalan nasional terancam tertunda, dengan dampak yang mungkin jauh lebih besar dari sekadar keterlambatan.
“Ini bisa menjadi bom waktu,” ujar Ferryanto dengan nada serius. Menurutnya, ketidakmampuan Pemkab Karawang menyelesaikan sertifikasi tanah jalan nasional bukan sekadar administrasi belaka, melainkan masalah yang berpotensi menjadi krisis di kemudian hari.
“Kami telah menemukan banyak bangunan yang mencaplok tanah bahu jalan, bahkan ada yayasan yang membongkar trotoar untuk kepentingannya tanpa izin resmi. Ini jelas merugikan negara dan harus segera ditindak,” tegas Ferryanto.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah berkomitmen dengan Kementerian PUPR untuk menjadikan Jalan Lingkar Tanjungpura sebagai jalan nasional. Sesuai kesepakatan, Pemkab Karawang bertanggung jawab penuh atas pembebasan lahan, sementara Kementerian PUPR akan menangani pembangunan infrastruktur. Namun, sampai saat ini, sertifikat tanah yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi Kementerian PUPR untuk bertindak belum juga diserahkan.
“Ini bukan hanya soal janji, tapi soal legalitas yang memungkinkan Kementerian PUPR bertindak jika terjadi pelanggaran di kemudian hari. Tanpa sertifikat, Kementerian PUPR tidak punya dasar hukum untuk menindak pelanggaran, dan ini bisa berujung pada kekacauan,” lanjut Ferryanto.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul kasus H. Imas, salah satu warga Karawang yang lahannya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 995, telah digunakan untuk pembangunan jalan namun hingga kini belum dibayar.
“Bagaimana bisa menyerahkan sertifikat jika hak pemilik lahan saja belum dipenuhi? Ini jelas masalah yang harus segera diselesaikan,” ujar Ferryanto.
Ia juga memperingatkan bahwa jika hak kliennya tidak dihormati, maka kliennya memiliki hak penuh untuk menguasai kembali tanah tersebut.
“Kami menunggu itikad baik Pemkab Karawang untuk menyelesaikan pembayaran, seperti yang telah direkomendasikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang kepada Bupati,” tegasnya.
Ferryanto menekankan bahwa jika sertifikat tanah jalan nasional ini terus tertunda, maka tidak menutup kemungkinan masalah-masalah baru akan terus bermunculan.
“Kasus-kasus seperti ini akan terus muncul, dan tanpa legalitas yang kuat, Kementerian PUPR tidak akan bisa berbuat apa-apa. Ini akan menjadi bumerang besar di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply