Bupati H.Ruhimat Perjuangkan Pelepasan Hak Atas Lahan Perhutani Yang Di Mukim Warga Miskin Menjadi Hak Pemukiman Rakyat Miskin di Kabupaten Subang

Subang, beritatandas.id – Bupati Subang H.Ruhimat menyampaikan Secara Langsung kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemanfaatan Keanekaragaman Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Provinsi Jawa Barat, di Grage Sangkan Hotel, Kabupaten Kuningan. Minggu, 26 Desember 2021.

Bupati Subang H.Ruhimat menyampaikan bahwa dirinya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang saat ini tengah berjuang mendapatkan hak atas lahan yang terbengkalai dan tidak produktif di Kabupaten Subang untuk dijadikan sebagai lahan pemukiman bagi warga miskin di Subang.

Kata Ruhimat- bahwa dirinya merasa miris melihat warga miskin yang masih hidup dalam satu rumah terletak di Tanah milik Perhutani dan dihuni oleh beberapa kepala keluarga. “Untuk itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Jimat berjuang untuk mendapatkan lahan itu dengan berbagai cara, dan salah satunya dengan melalui Forum ini.

Bupati Ruhimat pun menyampaikan telah melakukan pendataan di 12 desa yang berada di 12 Kecamatan dimana ratusan wrganta yang miskin bermukim.di lahan Peruhati sejak puluhan tahun.

Menurut Bupati para pejabat Subang sebelumnya satupun belum sempat yang memperjuangkan Nasibnya masyarakat miskin di Subang.

Maka dari itu di masya kepemimpinannya Bupati Ruhimat- menyebut menjadi Program Prioritasnya agar lahan perhutani yang dijadikan Pemukiman Rakyat miskin sudah puluhan tahun itu di di mohon untuk dilepaskan Haknya menjadi Lahan Pemukiman menjadi milik warga.

Selain itu kata Bupati Subang H.Ruhimat,”Kegiatan ini sendiri dalam rangka sinergitas pusat dan daerah untuk mencari solusi dan langkah-langkah korektif dalam penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat .

Untuk di Subang banyak Lahan Negara yang ditelantarkan oleh BUMN selaku pemegang Hak HGU nya.

Kamipun selaku kepala Pemerintahan di Kabupaten Subang ,berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 ,tentang Reforma Agraria telah memohon lahan seluas 20 persennya untuk dijadikan lahan pertanian dan lahan pemukiman untuk warga yang Miskin di Kabupaten Subang.” Pungkas Bupati.

Hadir pada kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beserta jajaran, Anggota Komisi IV DPR RI, Perwakilan Akademisi, Para Kepala Daerah serta perwakilan BUMN terkait.( H.Ade Bom)

 

Redaksi