Bupati Karawang Diminta Turun Tangan Tanah Warga Belum Dibayar Pemkab Karawang

KARAWANG, Tandas.id – Warga Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera membayar tanah seluas sekitar 2000 m² yang kini telah dibangun menjadi jalan dengan akses Tanjung Pura-Klari, yang sudah menjadi objek nasional.

Permasalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Karawang dengan BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang selaku kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, Kepala BPN, dan Kapolsek Karawang.

Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto, menyatakan bahwa kliennya telah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar oleh Pemkab Karawang. Namun, setelah berkali-kali mengadukan masalah ini, Pemkab Karawang tidak memberikan tanggapan. Akhirnya, mereka mengadukan hal ini ke Komisi I DPRD Karawang untuk mencari solusi.

“Saat audiensi tadi, kami sudah memperlihatkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan klien kami yang sudah divalidasi pihak BPN Karawang. Namun, Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang diklaimnya sudah dibayar kepada klien kami,” ujar Ferryanto usai RDP dengan Komisi I DPRD Karawang, Senin (8/7/2024).

Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran kepada warga. Jika tidak ada buktinya, Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan warga tersebut.

Ferry menegaskan, “Hanya ada dua pilihan: Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien kami atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar Tanjung Pura.”

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, mengatakan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait aduan masyarakat tentang lahan yang belum dibayar oleh Pemkab Karawang. Dalam RDP, Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen pembayaran, sementara warga memiliki bukti sertifikat tanah.

“Kami memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Karawang untuk membuktikan pembayaran yang sudah dilakukan kepada warga. Jika tidak, Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut. Ini merupakan hak warga dan sangat memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan,” pungkas Khoerudin.

Situasi ini menempatkan Pemkab Karawang dalam posisi yang sulit dan bisa berdampak serius jika warga memutuskan untuk mengambil alih lahan dan memblokir akses jalan lingkar Tanjung Pura yang menjadi akses jalan nasional. Bupati Karawang diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana.

Penulis: Jauhari

Editor: Joe