Beritatandas.id- Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Dindin Abdullah Ghozali mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat agar tidak memberikan izin sembarangan berkaitan dengan penggunaan lahan untuk izin usaha.
Menurut Dindin hal ini perlu dilakukan mengingat maraknya bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Jawa Barat.
“Kami minta DPMPTSP Jawa Barat agar tidak sembarangan memberikan izin bagi perusahan dalam hal penggunaan lahan, karena ini berkaitan dengan pengelolaan tata ruang,” kata Dindin kepada wartawan Minggu, 8 Desember 2024.
*Izin Sembarangan Sebabka Kerusakan Lingkungan*
Dindin menilai bencana alam yang belakangan terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat bukan hanya disebakan oleh intensitas curah hujan yang tinggi. Ia menilai ada faktor lain yaitu kerusakan lingkungan karena alih fungsi lahan dan pengelolaan tata ruang yang buruk.
“Banyak kawasan hutan yang sebelumnya kawasan konservasi beralih fungsi menjadi kawasan produksi dibangungnya pabrik, pertambangan, bahkan juga tempat wisata,” kata Dindin.
“Perusahaan bisa beroperasi karena dia beralasan mendapat izin, nah ini yang kami ingin tekankan bahwa pemberian izin tidak boleh sembarangan, harus dicermati terlebih dahulu,” sambung dia.
Dindin memberi contoh peristiwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi karena adanya penggunaan izin yang tidak tepat.
“Diduga disebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran Sungai Cikaso yang melintasi Kabupaten Sukabumi. Daerah di sekitar hulu Sungai Cikaso, yang sebagian besar merupakan kawasan konsesi lewat skema Hak Guna Usaha, dibiarkan terlantar,” papar dia.
Selanjutnya adalah Kawasan Ekonomi Lido, Danau Lido yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar telah dirusak akibat reklamasi danau dan pembuangan limbah yang dilakukan pihak MNC Lido.
“Danau Lido telah hilang belasan hektar, karena akibat pengendapan hebat akibat lumpur dari aktivitas proyek, sehingga sebagian danau menjadi daratan serta rusaknya ekosistem yang bagi sebagian masyarakat adalah sebagai sumber mata pencaharian,” ujar Dindin.
*Evaluasi Izin Usaha Berbasis Sistem OSS*
Selain itu, legislator PKB ini juga menyebut perlunya evaluasi izin usaha berbasis sistem Online Single Submission (OSS), karena disinyalir
“Lewat izin usaha berbasis sistem OSS ini banyak lolos izin padahal tidak cocok penggunan, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kami minta ini dievaluasi,” papar dia.
Terakhir, Dindin berharapan penyusunan RTRW di Jawa Barat harus berbasis kearifan lokal.
“Kedepan harus ada perumusan RT RW yang basis keilmuannya bersifat lokal, seperti kita di Sunda mengenal istilah leuweung titipan, leuweung tutupan, leuweung garapan, ini punya makna dimana kawasan hutan peruntukan sendiri untuk keberlanjutan ekosistem lingkungan,” pungkas dia.***
Redaksi
Leave a Reply