Cipta Kondisi, Polsek Sukalarang laksanakan giat Operasi Miras

Kota Sukabumi – Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Sukalarang Polres Sukabumi kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Jumat (28/07/2023).

Kapolsek Sukalarang AKP Asep jenal abidin, SE mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Akp Asep jenal abidin, SE

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Sukalarang bersama anggota unit patroli melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras

Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Sukalarang bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.

Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Sumber”, ucap Akp Asep

Lanjut Kapolsek Sukalarang AKP Asep jenal abidin, SE mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek

Kepolisian Sektor Sukalarang selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.