Soreang – Sebanyak tujuh tersangka pengedar obat keras diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring dari hasil operasi Sat Narkoba selama sepekan lalu, yakni sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.
“Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 21 Agustus 2023.
Ia menambahkan selain mengamankan tujuh tersangka, yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, pihaknya juga menyita barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir.
“Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500, kemudian Hexymer sebanyak 12 ribu, kemudian tramadol sebanyak 21 ribu butir, dextrometorphane sebanyak 5 ribu, totalnya 53.500 butir,” ujarnya.
“Adapun ke tujuh tersangka dengan variasi pekerjaan, diantaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering,” sambungnya.
Lanjutnya, modus penjualan para tersangka ini bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu.
“Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar,” tuturnya.
“Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut. Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dengan diamankannya para pengedar ini salah satu bukti bahwa polresta bandung tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras.
Terus kita lakukan penindakan, sehingga masyarakat seandainya mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras, mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau tag diinstagram Polresta Bandung yaitu @polrestabandung,” jelasnya.
Kusworo pun menghimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi, untuk membulatkan tekad untuk berhenti.
“Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan, bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka Pelaku di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.*
Leave a Reply