beritatandas.id, SUBANG – Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya angkat bicara terkait tunggakan proyek Pemda ke pihak ketiga tahun 2019 lalu.
“Konsidi tanggal 31 Desember (2019) itu, kondisi yang sangat krusial dalam penyelenggaraan APBD, karena batas waktu terakhir, dan jumlah SPM itu mencapai ribuan di hari terkakhir, sedangkan kita bekerja dibatas waktu dan bank pada saat penghujung tahun itu Off (tutup),” kata Syawal Kepala BPKAD Kabupaten Subang.
Yang jadi persoalan, tambahnya, ketika sudah lompat tahun ke 2020, perlakuan sudah berbeda karena harus melakukan penganggaran ulang, proses pembayaran kewajiban ke pihak ke 3 sudah berbeda.
”Karena kita harus menganggarkan ulang, bisa di anggaran perubahan ataupun bisa di anggaran perubahan parsial,” kata Syawal.
Pihak BPKAD mengaku bahwa kas daerah masih punya anggaran untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga terkait pekerjaan proyek 2019.
“Uang masih ada, lihat saja ke kas daerah,” kata Syawal.
Bahkan kondisi krusial tersebut sudah di prediksi oleh pihak Pemda Subang dengan munculnya Peraturan Bupati (Perbup) pada bulan November lalu 2019,l.
“Perbup itu saya susun untuk antisipasi adanya loncatan tahun, lalu perbup itu kita butuh untuk menyusun laporan keuangan,” jelas Syawal.
Untuk lebih aman, pihak Pemda Subang membayar kewajiban kepada pihak ke 3 terkait tertundanya kewajiban membayar, Kepala BKAD Subang Syawal pada Selasa kemarin (7/1/2020) mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta.
“Saya juga besok (hari ini 1/8/2019) akan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta saran dan masukan,” katanya.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply