Karawang, beritatandas.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang laksanakan deklarasi kendaraan pick up dilarang mengangkut orang dan kendaraan odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum bersama lima pilar Instansi terkait di lapangan Karang Pawitan, Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Karawang bersama anggota, Dinas Perhubungan Karawang, Dinas PUPR Karawang, Dinas Kesehatag Karawang, Dinas Kominfo Karawang, Bappenda Karawang, Jasa Raharja Karawang, Kesbangpol Karawang, Sat Pol PP Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama membacakan deklarasi secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan odong-odong dan pick up yang melintas di sepanjang Jl. Raya Jenderal A. Yani untuk diberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Hal tersebut bertujuan agar tidak melanggar kesepakatan, sebagaimana mana hasil rapat FGD bersama Paguyuban Dora Wisata Karawang (Pedwikar) yang di laksanakan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
Sebelum dilaksanakannya deklarasi bahwa kendaraan odong-odong telah sepakat tidak beroperasi di jalan umum dan hanya bisa beroperasi di kawasan wisata.
Kasat Lantas menyampaikan, “Kita menghimbau supaya masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari,”
“Kita berharap dengan di laksanakannya deklarasi ini, dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Karawang,”
Seperti yang sudah diketahui bahwa seluruh instansi terkait dan Pedwikar yang menghadiri deklarasi diatas, mendukung penuh pihak Kepolisian untuk menertibkan kendaraan odong-odong dan pick up yang melanggar lalu lintas.
Redaksi
Leave a Reply