POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Polres Karawang bersama Forkopimda Kabupaten Karawang mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 2023.
Maklumat tersebut dibacakan pada saat Pelaksanaan Apel Dalam Rangka Pengamanan Di Bulan Suci Ramadhan sekaligus Louncing Tim Sanggabuana dan pemusnahan Barang bukti hasil Ops Pekat jelang Bulan Suci Ramadhan 2023.
Namun juga mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 2023 yang ditanda tangani oleh Forkopimda diantaranya Bupati Karawang, Kapolres dan Dandim 0604 Karawang.
“Bahwa dalam rangka memelihara kamtipmas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444H/2023M, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka untuk mewujudkan situasi kabupaten Karawang khususnya di wilayah hukum Polsek Klari, Personal Polsek Klari lakukan pemasangan Banner Maklumat Kepatuhan Bulan Ramadhan di depan Kantor Kecamatan Klari Karawang
yang aman dan kondusif diperlakukan ketentuan, sebagai berikut:
Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga Mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah,serta membahayakan diri sendiri serta orang lain.
Dilarang melaksanakan kegiatan arak arak kan/konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam bentuk sahur OTR ( On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan Konflik sosial (tawuran).
Kapolsek klari Kompol Hidayat SH Berharap dengan dikeluarkannya Maklumat Dan di pasangnya maklumat kepatuhan ini, akan dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah hukum polsek klari. harapnya
” Kami berharap, masyarakat Kecamatan Klari dapat mematuhi, hal apa saja yang tercantum dalam maklumat ini, ujarnya.
Karena untuk meraih kamtibmas, sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kondusifitas d klari, khususnya Selama Bulan Suci Ramadhan, tandas Kapolsek
( Humas Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar)
( Lx )
Leave a Reply