Diduga Bangunan di Jalan A yani Belum Mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) & Melanggar K3

Bandung, beritatandas.id – Bandung ada dugaan pembangunan yang berada di jln A yani kecamatan cibeunying kidul belum mempunyai ijin mendirikan bangunan IMB/PBG dan melanggar K3.

Awak media mencoba investigasi kelapangan untuk menkonfirmasi keberadaan bangunan tersebut Senin (14/03/2022). Setelah dilokasi kami ditemui langsung oleh seorang kontraktor yang berisial D,awak media kemudian mencoba menanyakan surat-surat penting atau IMB/PBG pembangunan ini.

Menurut kontraktor yg berinisial D tersebut perijinan masih dalam proses buatan,bahkan sempat menunjukan ke awak media persyaratan yang telah di ajukan ke kementrian PUPR, tapi sangat disayang banyak pengusaha atau kontraktor yang berspekulasi ijin belum selesai pembangunan sudah dikerjakan terlebih dahulu.

Ketika disinggung masalah pegawai bangunan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan peraturan K3 yang wajib menggunakan peralatan proyek,menurut pihak kontraktor pegawai memakai APD/makai masker sangat ribet, padahal aturan pemerintah yang sangat wajib untuk dipatuhi apa lagi sekarang daerah jawa barat khususnya kota Bandung lagi darurat omicron covid 19.

Sangat disayangkan masih banyak pengusaha yang melalaikan atau tidak memperhatikan para pekerjanya mengenai aturan APD dan K3.

Hal ini tertuang dalam Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja

Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Redaksi