Karawang, beritatandas.id – Seorang warga Desa Dusun Ciherang RT 02/07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, meninggal dunia diduga diakibatkan overdosis minuman keras jenis oplosan, Jum’at (24/06/2022)
Korban diketahui berinisial S (29) yang meninggal akibat overdosis minuman keras jenis oplosan.
Korban pertma kali ditemukan sudah meninggal dunia oleh anak kansungnya.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal menjelaskan, usai ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di atas tempat tidur di rumahnya.
“Awal mula saya melihat ayah tertidur, terus saya hendaki tiba-tiba seluruh badan ayah kaku lalu saya memberitahu saudara saya yang bernama Aseng dan selanjutnya saya langsung membawanya ke rumah, saya juga langsung melaporkannya pada aparat desa setempat atas kejadian ini,” ujar anak korban.
Tidak lama kemudian aparat desa yang tiba di rumah korban langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Telukjambe Timur, dan membawa korban ke RSUD Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami bersama – sama melakukan olah TKP dan membawa korban ke bagian Forensik RSUD Karawang. Setelah dilakukan pemeriksaan visum luar bahwa korban diduga kuat Overndosis alkohol,” ujar Kapolsek.
Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga orang tersangka penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 8 orang di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual miras, dan R sebagai peracik miras.
“Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik,” ujar AKP Edi, di Mapolres Karawang.
Reporter : Lex/Ega
Leave a Reply