Dilingkup Disdikbud Subang Kekurangan 6000Tenaga Pengajar dan 221 Kepala Sekolah Masih Kosong

Subang, beritatandas.id – Dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, mengalami kekurangan tenaga Pengajar sekitar 6000, ditambah Kekosongan Kepala Sekolah Dasar Negeri sebanyak 221 Kepala Sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Dr.H.Aep Sapudin ,M.pd, Jumat (28/1/2022) menyampaikan benar adanya bahwa di Subang kekurangan Guru sekitar 6000 Guru ditambah adanya kekosongan 221 Kepala Sekolah untuk Tingkat Sekolah Dasar Negeri di Subang.

Saat ini dari 221 Sekolah jabatan Kepala Sekolahnya di PLT kan oleh Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan .

Kekosongan Guru dan Kepala Sekolah akibat setiap tahunnya banyak yang sudah Purna tugas ( Pensiun) untuk tahun 2021 hingga tahun 2022y ,untuk Guru SD dan SMP sejumlah 440 Guru. Ditambah Penilik dan Pengawas yang Pensiun sebanyak 15 Orang.

Ditambahkan Sekdis kekurangan 6000 Guru sekarang akan adanya Penambahan ditahun 2022 sebanyak 3089 Guru yang diangkat dari hasil Tes 2021 dari Guru PNS dan Guru PPPK .”

.Sementara menurut Sekdis, belum di isinya Jabatan Kepala Sekolah yang 221 Sekolah lantaran adanya Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 ,Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Didalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tersebut diatur mengenai Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah .

Guru yang diberikan Penugasan Sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi Persyaratan .

A,Memiliki Kualifikasi akademi paling rendah Sarjana ( S.1) atau diploma Empat( D.IV) dari Perguruan tinggi dan Program Studi yang terakreditasi..

B.Memiliki Sertifikat Pendidikan, C.Memiliku Sertifikat Guru Penggera, D.Memiliki Pangkat Paling rendah Penata muda tingkat 1 Golongan Ruang III.b bagi Guru yang status sebagai PNS. E,Memiliki jenjang Jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi bagi Guru Pegawai Pemerintah . Dengan perjanjian Kerja.
F.Memiliki hasil penilaian kinerja guru paling rendah baik selama dua tahun terakhir.
G.Memiliki pengalaman manejerial paling singkat dua tahun. H.Sehat Jasmani dan Rohani tterbebas dari Narkoba dan Zat aditif lainya. Tidak pernah dikenal Hukuman, Tidak Sedang menjadi tersangka, dan berusia paling tinggi 56 tahun.

Adapun mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan Calon Kepala Sekolah sebagaiana pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Daeraqh terdiri atas unsur a,Sekretaris Daerah ( Sekda) b.Dinas Pendidikan Derah Provunsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten,C.Dewqn Pendidikan, d.Pebgawas Sekolah.” Pungkas Dr.H.Aep Saepudin,M.pd.

 

Redaksi

,