Beritatandas.id – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dindin Abdullah Ghozali turun langsung ke Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 28 Juni 2025.
Kegiatan Sosialisasi Perda ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga momen penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat di tingkat desa.
Sebagai wakil rakyat, Dindin melihat perlunya mendengar langsung suara masyarakat untuk mengetahui hambatan dan kebutuhan riil dalam implementasi Perda. Dalam dialog yang berlangsung terbuka, warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak, lemahnya pelaporan, serta minimnya fasilitas ramah anak di lingkungan desa.
“Kami di DPRD tidak hanya membuat regulasi, tapi juga harus memastikan apakah regulasi itu berjalan dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Kehadiran saya di sini adalah untuk mendengar dan mencatat,” ujar Dindin di hadapan warga.
Berbagai aspirasi mencuat, mulai dari permintaan pelatihan bagi guru dan orang tua dalam mendeteksi kekerasan anak, pentingnya pos layanan aduan yang mudah diakses, hingga perlunya program penguatan karakter anak di sekolah dan pesantren. Dindin berjanji akan menyampaikan temuan dan masukan ini dalam forum DPRD serta mendorong dinas terkait untuk merespons secara konkret.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat ini juga menjadi ruang edukatif tentang peran semua pihak dalam perlindungan anak.
Dindin mengingatkan bahwa masyarakat desa memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Dengan membawa aspirasi langsung dari masyarakat, Dindin berharap proses legislasi dan pengawasan di tingkat provinsi semakin berpihak pada kebutuhan riil warga, serta mampu menjembatani kebijakan dengan kehidupan nyata di lapangan.**
Redaksi