KARAWANG, beritatandas.id – Dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang meluncurkan sosialisasi mengenai pentingnya akta kematian, Jumat 26 Juli 2024.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Titamulya, acara ini bertujuan memastikan bahwa setiap kematian tercatat dengan benar dalam database kependudukan.
Kepala Bidang Disdukcapil Karawang, Abdul Majid, SH, M.Si, menegaskan pentingnya akta kematian sebagai dokumen yang secara hukum mengakui kematian seseorang.
“Akta kematian yang valid memungkinkan kami untuk menghapus data orang yang sudah meninggal dari sistem, memastikan bahwa bantuan dan administrasi yang diberikan sesuai dengan kondisi aktual,” ungkap Abdul Majid.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil telah menyederhanakan proses penerbitan akta kematian. Cukup dengan menyerahkan KTP, menghadirkan dua saksi, dan surat keterangan dari kepala desa, warga dapat mengurus akta kematian langsung di kantor Disdukcapil setempat.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kematian anggota keluarga mereka dengan membawa dokumen yang lengkap, sehingga kami dapat memperbarui basis data dengan tepat,” tambah Abdul Majid.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan di berbagai kecamatan di Karawang. Disdukcapil gencar mendorong warga untuk lebih proaktif melaporkan kematian agar administrasi kependudukan tetap terjaga dengan baik dan akurat.
Acara ini mendapatkan antusiasme tinggi dari warga setempat yang semakin menyadari pentingnya pelaporan kematian untuk keakuratan data kependudukan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat akan pentingnya akta kematian demi kelancaran administrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply