KARAWANG, Tandas.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karawang telah mengevaluasi dan menginstruksikan 30 Pengurus Kecamatan.
KNPI di Kabupaten Karawang untuk menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan (Muscam) pada bulan Mei hingga Juni 2024.
Hingga akhir Juni 2024, sebanyak 27 PK KNPI telah berhasil melaksanakan Muscam. Namun, terdapat 3 PK yang belum melaksanakan Muscam dan diminta untuk segera melaksanakannya sebelum tanggal 15 Juli 2024.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang, Guntar Mahardika, menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan Muscam, terdapat beberapa dinamika yang harus dicermati dan disikapi secara prosedural keorganisasian.
“Setelah meninjau dan menelaah seluruh proses pelaksanaan Muscam,” kata Guntar pada hari Jum’at, 5 Juli 2024.
Guntar menyatakan bahwa DPD KNPI Kabupaten Karawang menetapkan beberapa poin penting. Pertama, seluruh tahapan Muscam yang telah disepakati bersama melalui pembahasan peserta dan penandatanganan konsideran Muscam menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Kedua, tidak ada ketentuan organisasi yang dapat membatalkan keputusan Muscam yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan sidang Muscam.
“Ketiga, apabila terdapat keputusan yang tidak dijalankan atau terjadi pengunduran diri ketua terpilih, maka dinyatakan terjadi kekosongan jabatan. Dalam hal ini, DPD KNPI Kabupaten Karawang akan melakukan karteker pada PK tersebut sampai dengan adanya pengesahan kepengurusan atas hasil dari tahapan yang baru,” jelas Guntar.
Guntar juga menegaskan bahwa DPD KNPI Kabupaten Karawang akan bertindak tegas, baik secara organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku, apabila terjadi kegaduhan atau kekacauan, perusakan fasilitas umum, ancaman, dan tindakan di luar norma organisasi.
“Demikian rilis resmi kami buat untuk disampaikan dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” tandas Guntar.
Penulis: Red
Editor: Joe
Leave a Reply