Cianjur, beritatandas.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat secara resmi menandatangani persetujuan bersama tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan dan Kabupaten garut Utara, Kamis, 12 Mei 2022.
Persetujuan bersama dengan nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA, ditandatangani oleh ketua beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Persetujuan bersama ini semakin menguatkan terwujudnya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat.
Selain terkait kesiapan Pemprov Jabar untuk memberikan dukungan dana dalam rangka penyelenggara pemerintahan daerah persiapan, dalam kesepakatan bersama itu juga dijelaskan tentang luas dan cakupan wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, serta lokasi ibukota daerah persiapan.
Untuk daerah persiapan Kabupaten Tasikmalaya Selatan mencakup 10 kecamatan dengan lokasi ibukotanya di Kecamatan Karangnunggal. Kemudian daerah persiapan Kabupaten Cianjur Selatan mencakup 14 kecamatan dengan lokasi ibukotanya di Kecamatan Sindangbarang. Adapun untuk daerah persiapan Kabupaten Garut Utara, mencakup 11 kecamatan. Untuk lokasi ibukota yaitu Kecamatan Cibiuk.
“Alhamdulillah, hari ini kami DPRD telah melakukan persetujuan bersama Gubernur Jawa Barat tentang Pembentukan daerah persiapan. Ini merupakan progres yang sangat membanggakan menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oleh Soleh.
Oleh menjelaskan, DPRD dan Gubernur selanjutnya akan mendorong keputusan bersama ini untuk segera disampaikan ke Presiden melalui Kemendagri, sebagai bukti bahwa Jabar membutuhkan akselerasi keterwujudan daerah pemekaran di tiga daerah tersebut.
“Kita juga akan konsolidasi dengan DPR RI khususnya daerah pemilihan (dapil) Jabar dan DPD dapil Jabar, bagaimana agar terbentuk satu frekuensi dan satu pemahaman bahwa pemekaran ini adalah kebutuhan Jabar,” ujar Oleh
Oleh mengungkapkan, untuk memuluskan agenda pemekaran ini, bagaimana pun juga DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, bupati dan DPRD kabupaten, harus meyakinkan kepada Presiden, Kemendagri dan Forkornas bahwa Jabar betul-betul sudah siap pemekaran.
Kemudian oleh menambahkan, dalam rangka kesiapan agenda pemekaran itu, maka DPR RI, Gubernur, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten juga bupati, harus segera konsentrasi bagaimana membantu wilayah-wilayah yang tertinggal khususnya yang akan melakukan pemekaran, untuk segera dilakukan supporting atau afirmasi terhadap anggaran pembangunan infrastruktur.
“Kami rasa langkah ini harus segera dilakukan,” ucap oleh.
Berikutnya tambah Oleh, penting dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka siap ketika terjadi perubahan wilayah administratif.
“Kemudian konsolidasi. Utamanya harus disatukan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada di wilayah pemekaran. Bagaimana agar SDM yang ada di daerah maupun di luar daerah untuk segera menyiapkan diri kembali ke kampung halaman, untuk membangun daerahnya sendiri,” kata Oleh.
Oleh menjelaskan, sebetulnya bukan saja pemekaran di tingkat kabupaten yang dibutuhkan, tetapi menurut analisa studi kelayakan, bahwa Jabar semestinya dibagi ke dalam tiga wilayah. Yaitu Jabar Utara, Tengah dan Selatan. Hal itu dalam rangka akselereasi realisasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jabar.***
Redaksi
Leave a Reply