DPRD Jabar Asep Syamsudin Sosialisasikan Perda Pesantren

          Anggota DPRD Jawa Barat Asep Syamsudin

Beritatandas.id- Anggota DPRD Jawa Barat Asep Syamsudin melaksanakan kunjungan kerja ke Dapil Jabar 2 wilayah Kabupaten Bandung di ruang serbaguna rumah makan Tangek Jl Raya Pangalengan Kabupaten Bandung.

 

Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan penyebarluasan Perda Provinsi Jabar No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

 

Asep Syamsudin mensosialisasikan perihal adanya Perda Provinsi Jabar No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren. Melalui Perda tersebut, maka pemerintah daerah memiliki aturan atau regulasi untuk memberikan bantuan dan dukungan pembangunan pesantren yang ada di Jawa Barat, sesuai tradisi dan kekhasannya.

 

Dengan pendanaan fasilitasi penyelenggaran pesantren yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah / APBD atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan islam yang Rahmatan Lil’alamin dengan mencetak insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan. Serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia,”

 

Asep Syamsudin menambahkan bahwa, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai gudangnya pesantren di Indonesia. Hampir sepertiga jumlah pondok pesantren yang ada di Indonesia berada di wilayah Jawa Barat. Data yang dirilis Kementrian Agama Republik Indonesia menunjukan dari 28.984 Pondok Pesantren yang tersebar di Indonesia, sebanyak 8.428 atau 28% ada di Jawa Barat.***

Redaksi