DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Bandung, beritatandas.id – Perda Penyelenggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi pekerja migran Indonesia khususnya asal daerah Provinsi Jawa Barat yang merupakan pahlawan devisa negara.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Syamsudin saat melaksanakan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Perda ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jabar dalam melindungi pekerja migran asal Indonesia apalagi mereka merupakan pahlawan devisa negara,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya memandang perlu adanya keberpihakan kepada para pekerja migran karena para pekerja ini telah kontribusi yang telah diberikan oleh para pekerja migran kepada negara

“Perlu adanya keberpihakan kepada pekerja migran Indonesia yang sudah begitu besar berkonstribusi untuk negara, mengingat masih banyak korban pekerja imigran Indonesia yang butuh perhatian dari negara,” ungkapnya.

Dengan kata lain Pemerintah harus turut hadir dalam melindungi pekerja Imigran dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Asep berharap, dengan adanya sosialisasi seperti ini dapat memberikan edukasi bagi masyarakat terkait ruang lingkup dunia kerja di luar negeri.

“Kami (DPRD) mengharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini masyarakat bisa mempersiapkan diri sedini mungkin ketika ingin bekerja di luar negeri,” tutur Asep

“Sehingga kedepannya tidak ada lagi korban imigran asal Indonesia yang merasa dirugikan,” pungkasnya.***

Redaksi