Bandung, beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Humaira, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Menurut Humaira, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak serta upaya pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula PT H Saepuddin, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Senin (17/03).
Humaira menjelaskan bahwa faktanya kekerasan pada perempuan terjadi pada semua tingkat sosial diantaranya ekonomi, pendidikan dan status sosial lainnya.
“Kekerasan pada perempuan diantaranya ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender yang faktanya menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama dan kondisi sosial ekonomi,” jelasnya.
Humaira ungkap tujuan pemberdayaan perempuan adalah:
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan.
• Meningkatkan kepemimpinan, kemampuan kaum perempuan untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga.
Oleh sebab itu menurut Humaira, pemberdayaan perempuan menjadi sangat hal yang penting. Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.***