DPRD Jabar Sebut Raperda Kepariwisataan Berbeda dengan Perda Desa Wisata

beritatandas.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD Jabar Dadan Hidayatulloh berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.

Kepariwisataan ini kata Dadan Hidayatullah, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.

“Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan,” kata Dadan Hidayatulloh Kamis, 23 November 2023.

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.

“Tak hanya itu, kedepan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya,” pungkas dia**