KARAWANG, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Dapil X (Karawang-Purwakarta) Fraksi Golkar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Pangan Provinsi Jawa Barat. Giat yang melibatkan ratusan warga itu digekar di Aula Kantor Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (10/03/2023 ).
Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Pangan sudah disahkan dan di terbitkan di Jawa barat.
Dalam paparannya Hj. Sri Rahayu Agustina SH menyampaikan, maksud dan tujuan Perda No 1 Tahun 2020 ini adalah untuk menstabilisasikan harga, menjaga ketersediaan pasokan pangan bagi warga
masyarakat Jawa Barat.
Dalam kajian hukum adalah sebagai intisari sebagai asas dalam pembentukan sebuah prodak hukum dan untuk stabilitasi menjaga ketersediaan pasokan pangan dan untuk mengatur cash low parket atau harga pasaran dalam posisi yang normal.
“Kita sudah mengetahui bersama apalagi ketika akan menjelang bulan puasa dan idul Fitri harga sembako di pasaran naik dengan harga tidak wajar,” ujarnya.
Hukum pasar memang mengatakan bahwa harga akan sangat di pengaruhi adanya suplai dan dimen, jadi harga itu akan dipengaruhi bagaimana permintaan dan ketersediaan barang.
“Tetapi pada prakteknya di lapangan ternyata ada variabel tambahan yang sangat dominan mempengaruhi harga,” ujarnya.
Contohnya, tambah Sri bagaimana mata rantai dari satu produsen, misalkan beras yang dijual mengalami banyak mata rantai sehingga harga beras jatuh di pasaran kenaikannya sangat tidak wajar, itu salah satunya melatarbelakangi kenapa Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama kurun waktu 2 tahun merencanakan dan merancang 5 tahapan sampai bisa pada bulan Mei tahun 2020.
“Perlu diketahui informasi terakhir yang bisa kita update di media tv maupun media sosial Pak Ridwan Kamil sudah meresmikan Gudang Pusat Distribusi Pangan Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kecamatan Cibatu Purwakarta,” jelasnya.
Sekcam Telukjambe Barat Chandra mengucapkan terimakasih Pemerintah Provinsi Jabar audah menerbitkan perda tersebut, tentu perlu ditingkatkan lagi sosialisasi prodak hukum apa saja yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Alangkah baiknya di tahun ini atau tahun depan kegiatan sosialisasi tentang prodak hukum ini dapat lebih di perbanyak kaitan dengan prodak yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga masyarakat dapat mengetahui ataupun informasi Perda ini dapat disebar luaskan secara maksimal,” bebernya.
Tentunya, kepada para peserta semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menyimak dan dapat mencermati apa yang disampaikan oleh ibu Hj. Sri Rahayu Agustina.
“Tentu pada saat rapat minggon desa ataupun pada saat ada perkumpulan dapat menyebar luaskan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” harapnya.
Redaksi
Leave a Reply