DPRD Jawa Barat Tagih Janji Gubernur Jawa Barat AKan Bantu Pondok Pesantren

Bandung, beritatandas.id – Sidang paripurna Pemprov Jawa Barat dengan Agenda Jawaban Gubernur tentang Anggaran APBD 2023 dijalan Diponegoro Bandung, Jawa Barat.

Salah satu yang menjadi bahasan adalah tentang implementasi Perda Pesantren No 1 tahun 2021 tenyang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Yang mana ruang lingkup Perda tersebut ada perencanaan, Pembinaan, pemberdayaan pesantren dan masih banyak lagi.

Sidkon Djampi yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat menilai Pemerintah Provinsi tidak serius mengimplementasikan Perda Pesantren ini.

“Saya ingin mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar di RAPBD 2023 jelas menunjukan implementasi dari Perda ini, melalui perencanaan tahunan dan perencanaan lima tahunan. Dalam nota pengantar tadi saya belum melihat keseriusan tentang itu,” ujarnya.

Sidkon Djampi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi Implemantasi Peda Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 terutama dalam Rapat Badan Anggaran.

Sidkon juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023 Jabatan Gubernur Jawa Barat akan habis, maka diharapkan Pemprov segera mengeksekusi usulan BOS untuk Ponpes dan beasiswa santri.

Apa yang diutarakan Sidkon sesungguhnya tentang janji Gubernur Jabar pada saat kampanye dahulu bahwa dirinya akan bantu masyarakat pondok pesantren.

“Kami meminta gubernur menganggarkan BOS untuk Ponpes di tahun 2023. Bapa harus ingat pernah berjanji dalam kampanye akan bantu masyarakat Pondok Pesantren,” ungkapnya.***

Redaksi

Exit mobile version