Dua Pekan Buron, Penggondol Uang Tukang Pijit di Sukabumi Dibekuk Polisi

Kota Sukabumi – Endang Risman (30 tahun), warga Kebonpedes Sukabumi ditangkap unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus pencurian sejumlah uang tunai milik tukang pijit. Terduga pelaku yang sempat buron Dua pekan tersebut berhasil diamankan Polisi di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Minggu (17/9/2023) sore.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor, sebuah dompet warna merah, Dua buah kartu ATM dan sehelai kain warna merah bertuliskan huruf Arab.

Kapolsek Cikole, Akp Cepi Hermawan menuturkan, kasus pencurian sejumlah uang tunai tersebut terjadi di kawasan rumah kos Caramel, Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Kamis (31/8/2023) sekitar jam 10 pagi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa peristiwa pencurian sejumlah uang tunai tersebut terjadi saat terduga pelaku berkunjung ke tempat kos korban, Annastasia Wahyu Handayani (40 tahun), yang diketahui membuka jasa pijit di rumah kos Caramel, Jalan Suryakencana Cikole,” tutur Cepi saat ditemui awak media di Mapolsek Cikole, Rabu (20/9/2023) siang.

“Setelah selesai dipijit, terduga pelaku ini membayar jasa pijit kepada korban sebesar 150 Ribu Rupiah. Disaat korban ini ke kamar mandi, terduga pelaku mengambil dompet yang menurut pengakuan korban berisikan uang tunai senilai 3 Juta Rupiah dan Dua kartu ATM milik korban yang disimpan didalam lemari. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang telah diparkirnya di depan rumah kos korban,” terangnya.

“Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Cikole dan alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa kami amankan di sekitar Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Minggu (17/9) kemarin.” pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cikole guna mengikuti proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.