Subang, beritatandas.id – Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Warlan SE, mengaku telah melaporkan ke Kejagung langsung terkait lambatnya penanganan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Subang.
Bahkan Warlan mengaku saat Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Subang langsung menyerahkan berkas berapa perkara yang belum diselesaikan seperti kasus SPPD Fiktif yang saat ini belum eitindak lanjuti.
Ditambah lagi berkas yang diserahkan dugaan Korupsi dalam Proyek Upland Manggis yang dilakukan segilintir Oknum di Kantor Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Subang.
Warlan mengaku telah menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp75 M antara Pemkab Subang dan Kementrian Keuangan RI, untuk Program Upland dari tahun 2021-2024.
Sebagaimana dalam perjanjian hibah di tahun 2021 Subang mendapatkan Rp31 M, Kegiatan ditanggulangi oleh dana talang pemerintah daerah yang hanya mampuh menyediakan dana Rp23 M, karena yang Rp8 M tidak dilaksanakan, itu tidak mendapatkan persetujuan DPRD.
“Itu sudah merupakan bukti pelanggaran kenapa penanganan beberapa kasus yang tidak kunjung selesai saya laporkan ke Kejaksaan Agung agar ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Subang,” ujarnya.
Agar setiap kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Subang itu harus dituntaskan, jangan separuh – separuh harus tuntas seperti kasus SPPD Fiktif.
Padahal jelas Kata Warlan, Pimpinan DPRD itu harus diusut hingga tuntas karena jelas ikut terlibat.
Ditambah lagi kasus hibah Rp31 M untuk tahun 2021 yang hanya direalisasikan Rp23 M program Upland, diduga telah terjadi Pungutan 10 Persen terhadap 81 kelompok di 8 kecamatan tersebar di 34 Desa yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Pertanian itu harus secepatnya diusut oleh Kejaksaan Negeri Subang.
LSM Aksi Warlan yang diterima Audiensi bersama Kasi Intel Imam Tauhid SHdan Kasi Pidana Khusus Aep Saepulloh, SH, menyampaikan bahwa berkas Kasuus yang telah mendukung Kejaksaan Negeri Subang dalam Penegakan Hukum di Kabupaten Subang.
Empat Kasus yang dilaporkan LSM AKSI ke Kejaksaan Negeri Subang diantaranya Tindak Lanjut Kasus SPPD Fiktif, Program Upland Manggis, Alih Pungsi Lahan Eks HGU PTPN, Temuan BPK.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Subang Imam Tauhid menyebutkan, bahwa terkait Kasus Upland Manggis, pihaknya bersama Kasi Pidsus sudah mengecek kelapangan dan bertemu beberapa kelompok dan itu masih terus pendalaman.
“Intinya semua Kasus yang dilaporkan LSM AKSI akan terus ditindak lanjuti,” pungkas Imam.***
Reporter : Ade Bom
Leave a Reply