Gaduh Pilkades Jatibaru, Ini Penjelasan Ketua Panitia 11

beritatandas.id, KARAWANG – Suhu politik di Desa Jatibaru, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sempat memanas. Ketua Panitia Pilkades Jatibaru Achmad Nazarudin langsung memberikan penjelasan.

Menurut Nazar, panitia awalnya mengacu pada surat hasil tes yang dikeluarkan panitia kabupaten, surat yang dikeluarkan tanggal 25 Februari 2021 itu ditandatangani Asda I Akhmad Hidayat.

Isi dari surat ber Nomor 141/1283/DPMD itu menuliskan bahwa Afriansyah nilainya 80,5, Abdul Muhyi 57, H Achmad Saechu Pahrudin 62, Saripudin 43, Ahmad Nijar 53 dan Pipin Arifin 55,5, dengan demikian ranking terendah adalah Saripudin.

“Yang daftar 7 orang, satu orang tidak lolos administrasi. Yg ikut tes enam orang,” ujar Nazar, kepada beritatandas.id, Rabu (3/3/2021).

Surat dari Disdikpora Karawang.

Lebih lanjut dia menyampaikan, tanggal 26 Februari 2021 Panitia Kabupaten mengeluarkan surat susulan dengan Nomor 151/1351/DPMD, perihal klarifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa pada Pilkades secara Serentak 2021.

Isi dari surat itu adalah atas nama Pipin Arifin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dasarnya adalah surat dari Disdikpora Karawang tertanggal 26 Februari 2021 yang ditunjukan kepada DPMD bahwa Pipin Arifin belum pernah mengurus surat keterangan pengganti kehilangan ijasah ke bidang PSD dan Bidang PSMP Disdikpora Karawang.

“Atas dasar itu semua maka kami panitia Pilkades Jatibaru menetapkan 5 calon bertepatan dengan pengambilan nomor urut sesuai tahapan,” ujar Nazar.

Surat hasil tes Balon Kades Jatibaru.

Dia juga mengaku selain secara tertulis, secara lisan juga Panitia Pilkades Jatibaru diberi arahan oleh Asda I. Maka, dia mengaku sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami juga sudah menyebarkan surat-surat yang tadi dijelaskan dan diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Pilkades Jatibaru mencuat dipermukaan dilaporkan ke Asda I oleh kuasa hukum Pipin Arifin, Elyasa Budianto.

Redaksi