Galian Tanah Ilegal diduga milik Anggota didemo Emak Emak

KARAWANG, beritatandas.id – Warga Kampung Tipar, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, melakukan aksi protes terkait keberadaan galian tanah yang diduga ilegal.

Galian tersebut diduga dimiliki oleh seorang anggota yang tidak memiliki izin resmi, dan tanah hasil galian diduga dijual keluar daerah.

Protes warga dipicu oleh gangguan yang disebabkan oleh aktivitas galian tersebut. Armada truk yang terus-menerus mengangkut tanah menyebabkan polusi debu dan kebisingan yang mengganggu keseharian warga.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah ibu-ibu terpaksa turun tangan mendemo aktivitas galian.

“Ibu-ibu melakukan demo karena sudah tidak tahan dengan polusi debu dan kebisingan yang ditimbulkan oleh truk pengangkut tanah,” ungkapnya.

Namun, ia menambahkan bahwa situasi kini sudah mereda setelah warga yang terlibat dalam protes diberikan kompensasi sebesar 150 ribu rupiah.

“Kompensasi hanya diberikan kepada warga yang rumahnya berada di sepanjang jalan yang dilalui truk, mulai dari pintu keluar galian hingga ke rumah dekat musala,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyatakan bahwa kewenangan penanganan galian tanah tersebut ada di tingkat Provinsi.

“Kami sudah melakukan pengecekan lapangan dan hasilnya akan kami laporkan ke pihak Provinsi, karena ini adalah kewenangan mereka,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sementara itu, Camat Tirtamulya, Sahrul Hafid, mengaku tidak mengetahui detail terkait galian tanah tersebut.

“Waalaikumsalam, saya kurang hapal, dan di kecamatan juga tidak ada informasi mengenai hal ini, Kang,” balasnya singkat.

Penulis: Jauhari
Editor: Joe