
Kota Cimahi — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), H. Acep Jamaludin, S.Hum, melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026, yang dipusatkan di Jl. Rancabali Wetan No.06 RT/RW 003/010, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Minggu (18/01/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Acep Jamaludin menyoroti persoalan krusial pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan besar, baik di Kota Cimahi maupun Jawa Barat secara umum. Ia menyebut, selama ini pola penanganan sampah masih terlalu bertumpu pada pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya ke TPPAS Regional Sarimukti yang kini sudah mengalami kelebihan kapasitas.
“Kan gampang angkut, diangkut saja langsung ke Sarimukti beres persoalan. Tapi faktanya TPA Sarimukti itu sudah over capacity dan overload. Karena daya tampungnya sudah tidak kuat, akhirnya dilakukan pembatasan,” ujar Acep.
Ia menjelaskan, pembatasan kuota pembuangan sampah ke Sarimukti berdampak langsung pada sejumlah daerah, termasuk Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Kota Cimahi sendiri menghasilkan sekitar 250 ton sampah per hari, sementara kuota yang diperbolehkan ke Sarimukti hanya sekitar 119 ton per hari.
Menurut Acep, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan pembangunan TPA Regional Legok Nangka. Namun, proyek tersebut diperkirakan baru dapat beroperasi pada 2028.
“Pemerintah provinsi sedang berupaya, salah satunya dengan membangun TPA Legok Nangka. Kapasitasnya besar, tapi prosesnya masih panjang dan kemungkinan baru bisa digunakan sekitar tahun 2028. Artinya, masih ada persoalan besar yang harus kita hadapi sebelum itu,” jelasnya.
Acep menegaskan, penyelesaian masalah sampah tidak bisa hanya mengandalkan solusi di hilir. Diperlukan kolaborasi menyeluruh dari hulu hingga hilir antara masyarakat, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi.
“Penyelesaiannya harus kolaboratif. Dari hulu di masyarakat, di tengah oleh pemerintah kota, dan di hilir oleh pemerintah provinsi. Di masyarakat dilakukan pemilahan, pemerintah kota menyiapkan TPS 3R, lalu sampah diolah, dicacah, dipisah. Dari situ bisa jadi kompos, paving block, sampai produk lain yang punya nilai jual,” tegasnya.
Ia pun mendorong percepatan inovasi pengolahan sampah berbasis swadaya masyarakat, seperti penguatan bank sampah dan pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomis, di antaranya pupuk kompos, RDF, hingga material konstruksi ramah lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Acep mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cimahi yang menargetkan pengelolaan 90 persen sampah di wilayah sebelum dibuang ke TPA, termasuk optimalisasi TPS 3R dan dukungan program Integrated Sustainable Waste Management Program (ISWMP) dari pemerintah pusat dan Bank Dunia.
“Kalau pengolahan di tingkat wilayah ini konsisten, beban Sarimukti bisa ditekan. Ini yang harus terus kita kawal agar pengelolaan sampah di Cimahi benar-benar berkelanjutan,” pungkasnya.***