
Kota Cimahi — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung & Kota Cimahi), H. Acep Jamaludin, S.Hum melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Jalan Mig Raya, RT/RW 05/29, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (23/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, persoalan sampah menjadi salah satu isu utama yang disampaikan masyarakat. Tingginya timbulan sampah di wilayah Bandung Raya dinilai membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi dari berbagai pihak.
Acep Jamaludin menegaskan bahwa permasalahan sampah saat ini sudah menjadi persoalan krusial yang harus segera ditangani secara bersama-sama.
“Persoalan sampah ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pihak. Harus ada kolaborasi antara pemerintah kota, provinsi, pusat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.
Timbulan Sampah Kota Bandung
Timbulan sampah di Kota Bandung mencapai sekitar 1.500 ton per hari. Sementara kuota pembuangan ke TPA Sarimukti dibatasi sekitar 980 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ton sampah diangkut ke TPA, 300 ton diolah di dalam kota, dan masih terdapat sekitar 200 ton yang berpotensi menumpuk.
Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui berbagai program, seperti peningkatan kapasitas pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dari 40 ton menjadi 200 ton per hari.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan meluncurkan program GASLAH (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) yang akan ditempatkan di setiap RW. Dari total 1.597 RW, masing-masing akan memiliki petugas untuk mengedukasi dan mendampingi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Upaya lain dilakukan melalui kerja sama dengan Perumda Pasar dalam membangun titik-titik pengolahan sampah di kawasan pasar. Saat ini terdapat 38 pasar di Kota Bandung, di mana Pasar Gedebage telah mampu mengolah sekitar 25 ton sampah per hari secara mandiri.
Pemkot juga mendorong konsep ekonomi sirkular melalui program Kang Pisman, Buruan Sae, dan Dapur Sehat Atasi Stunting. Sampah organik diolah menjadi kompos yang dimanfaatkan untuk pertanian kota, kemudian hasilnya kembali dimanfaatkan masyarakat.
Langkah Pemprov Jawa Barat
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan batas maksimal tonase sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti. Kota Bandung dibatasi 981,31 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton, Kota Cimahi 119,16 ton, dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menggandeng BPI Danantara untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy). Dalam skema ini, pemerintah daerah berperan dalam penyediaan lahan, pasokan sampah, serta perizinan.
Program Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mendorong pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 34 kabupaten/kota.
Groundbreaking proyek direncanakan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026 dan ditargetkan beroperasi pada 2028. Setiap fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt.
Pada tahap awal, pembangunan akan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, serta Denpasar.
Dalam skema ini, listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero) dengan harga tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun.
Program ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi darurat sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Dorongan Partisipasi Masyarakat
Acep menegaskan bahwa keberhasilan penanganan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari rumah.
“Mulai dari memilah sampah, mengurangi, hingga mengolahnya. Jika semua bergerak bersama, persoalan sampah ini bisa kita atasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan reses ini, berbagai aspirasi masyarakat terkait pengelolaan sampah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di tingkat provinsi, khususnya dalam mengatasi persoalan sampah di Bandung Raya.***