KARAWANG, beritatandas.id – Mendengar kabar perihal adanya proses seleksi ketiga Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirtatarum Karawang dan terdapat salah satu Calon Direktur Utama (Dirut) yang merupakan mantan Dirut Perumdam Tirta Patriot Kota Bekasi. Gerakan Muda dan Mahasiswa Laskar Merha Putih (GEMA LMP) Karawang memandang perlu adanya perhatian khusus terhadap salah satu calon tersebut.
Ketua GEMA LMP, Edward Jomantara mengingatkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) untuk lebih teliti dalam melakukan proses seleksi Direksi Perumdam Tirtatarum Karawang.
Pasalnya, terdapat berbagai kabar kurang baik soal historis kepemimpinan mantan Dirut Perumdam Tirta Patriot Kota Bekasi.
“Hari ini sudah jelas bahwa mantan Dirut Tirta Patriot Kota Bekasi tersebut sudah beberapa kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Bekasi, dan kemudian dirinya diberhentikan oleh Plt Wali Kota Bekasi sebagai Dirut Perumdam Tirta Patriot tertanggal 5 Desember Tahun 2022,” ungkapnya, Selasa (21/03/2023).
Jika merujuk pada pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah yang bersangkutan harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan.
Selain itu, lanjut Edward. Minimal berijazah paling rendah S-1, pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. Tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon Anggota Legislatif.
“Meski dalam persoalan hukum mantan Wali Kota Bekasi, status yang bersangkutan baru sebatas saksi. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar, kenapa Plt Wali Kota Bekasi sampai melakukan evaluasi kinerja terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga akhirnya berujung pada pemberhentian dan keluar Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot,” tegasny
Masih kata Edward, “Dalam hal ini, GEMA LMP perlu memberikan masukan kepada Pansel Direksi Perumdam Tirtatarum Karawang, agar lebih berhati – hati. Karena logikanya, jika tidak ada masalah, tidak mungkin Plt Wali Kota tiba – tiba melakukan RUPS yang berujung pada pemberhentian,”
“Untuk itu, kami mendesak kepada Pansel, dalam proses tracking penelusuran track record atau jejak rekam nanti, sungguh – sungguh objektif. Tidak menutup kemungkinan, GEMA akan melayangkan surat audiensi kepada Pansel, sebagai upaya memberikan masukan secara langsung, selain melalui ruang publik dimedia mainstream sekarang ini,” pungkasnya
Redaksi
Leave a Reply