SUBANG, beritatandas.id – Gebyar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) merupakan program kegiatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Subang Jawara 2023, dengan mengusung tema “Pasang patotok, Anti Cekcok dan Anti Caplok”, dihadiri Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Sekda Kab. Subang H. Asep Nuroni, di Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jum’at (03/02/23).
Kegiatan Gebyar Gemapatas tersebut secara serentak dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se-Indonesia di 33 Provinsi, yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia Hadi Tjahyanto, pada pelaksanaan Gemapatas di Kabupaten Cilacap yang diikuti daerah lain secara daring dengan jumlah total 1 juta patok yang memecahkan rekor MURI dengan tema ‘Satu Juta Patok Bidang Tanah untuk Indonesia’.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Subang H. Ruhimat yang akrab disapa Kang Jimat didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, Camat Tanjungsiang, dan Kepala Desa Sindanglaya melaksanakan pemasangan patok batas bidang tanah masyarakat pemilik dan pemilik batas tanah.
Selain itu juga dilaksanakan pemasangan patok batas tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Subang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang bersama ketua tim pemasangan patok dan Kepala Desa Sindanglaya disaksikan oleh Kang Jimat, Kepala BPN Subang, dan Camat Tanjungsiang.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang, Andy Kadandio Alepuddin A.Ptnh.,M.Si menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dan di Subang sendiri dilaksanakan serentak di 22 desa dengan jumlah patok yang dipasang hampir mencapai angka 20 ribu patok.
“Kegiatan ini serentak secara nasional dari Sabang-Merauke. Di Subang juga 22 desa serentak dengan 19.898 patok dipasang di Subang. Kalau bapak ibu sudah pasang patok surat ukur bisa punya kekuatan hukum jika ada 3 hal tanda batas, letak, dan luas. Insyaallah pasang patok anti cekcok, anti caplok.”ungkap Kepala ATR/BPN Kab. Subang Andy Kadandio Alepuddin,A.Ptnh.
Andy menambahkan program PTSL merupakan bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam memberikan keamanan dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah sehingga Andy berpesan kepada masyarakat untuk mendukung program PTSL dengan menyiapkan berkas dan segala yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tanah.
“Ini bagian dari kehadiran pemerintah memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kemarin gebyar Subang mendapat apresiasi nasional. Ini acara rakyat ya rakyat harus tahu dan bergembira menyambut PTSL. Siapkan waktu 1 hari untuk memasang patok dan menyiapkan berkas insyaallah Bulan Ramadhan besok sertifikat dapat dibagikan oleh Kang Jimat.”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Camat Tanjungsiang Drs. Vino Subriadi menghaturkan terima kasih kepada Bapak Bupati H. Ruhimat alias Kang Jimat, atas kehadiranya di Kecamatan Tanjungsiang ini, telah membawa kebahagiaan bagi masyarakat karena sebentar lagi masyarakat Kecamatan Tanjungsiang akan memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
“Ya, kehadiran Bapak Bupati telah membawa kebahagiaan masyarakat, karena masyarakat punya kepastian akan segera memiliki sertifikat sebagai surat kepemilikan tanah. Mudah-mudahan ke depan semakin jelas kepemilikan tanah, masyarakat mendukung penuh, insyaallah segera memiliki sertifikat. terima kasih Pak Bupati…. Tanjungsiang siap mendukung program Bapak,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Subang H. Ruhimat atau Kang Jimat menekankan pentingnya program PTSL demi kepentingan masyarakat pemilik tanah, secara khusus kepada jajaran Camat dan Desa untuk mempersiapkan dengan baik.
“Betapa pentingnya kepastian hukum kepemilikan tanah, saya menugaskan ke para camat dan Kepala Desa untuk kepentingan masyarakat . Mun geus aya sertifikat, generasi penerus tahu betul aset yang dimiliki. Jangan sampai masyarakat di Kabupaten Subang ada masalah kusabab batas tanah yang tidak jelas.”tegas Bupati Subang H. Ruhimat.
Selain itu Kang Jimat juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada BPN dan semua pihak yang memiliki andil dalam terlaksananya gebyar PTSL di Kabupaten Subang dan berpesan kepada masyarakat untuk menyambut program PTSL dengan maksimal.
“Terima kasih ATR/BPN, termasuk juga Camat, dan Kepala Desa yang sungguh-sungguh melakanakan pematokan dengan gotong royong. Pemilik batas tanah itu harus nyaksikan. Jangan sampai dikemudian sudah jadi sertifikat timbul masalah karena pemilik batas tidak mesaksikan langsung. Mohon diinformasikan di masjid atau musholla agar saat pemasangan patok dihadiri kedua belah pihak baik yang punya tanah dan punya batas,” tegasnya.
Kang Jimat juga sebelumnya memohon maaf, karena belum bisa maksimal dalam melaksanakan pembangunan akibat adanya Pandemi Covid-19, tapi Kang Jimat menjamin anggaran yang ada tidak akan disalahgunakan.
Redaksi
Leave a Reply