H. Ade Hidayat : Pemkab segera tangani jalan Berlubang, Jangan Sampai Ada Korban Berikutnya

Karawang, beritatandas.id – Sekjend Lsm Fasukan 12 ” H. Ade Hidayat mengatakan akibat telat Penanganan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Akhirnya Jalan Raya Cilamaya – Cikampek memakan Korban.

Akibat derasnya curah hujan Yang mengakibatkan genangan air menutupi lubang Seorang pengendara sepeda motor terjatuh akibat menghantam jalan berlubang yang tertutup air, keterangan ini yang di lansir di medsos pada Kamis 06 Januari 2022.

H. Ade tegaskan Kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Tolong Segera lakukan penanganan terkait rusaknya jalan raya cilamaya – cikampek.

“Kami tidak menginginkan adanya korban – korban lain akibat  rusaknya jalan tersebut.” ungkap haji Ade di dimedsosnya.

“Dan sekjend Fasukan 12 haji Ade Hidayat mengatakan bahwa jalan raya cilamaya – cikampek rusak parah. Sebenarnya kerusakan jalan tersebut sudah lama  namun dari pihak pemerintah seakan tutup mata membiarkan jalan rusak berbulan – bulan sehinga seringkali terjadi kecelakaan; para pengguna jalan roda dua maupun roda empat padahal jelas – jelas itu adalah merupakan pelangaran.

Pasal 273 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah)Kamis (o6/01/2022).

sekjend Fasukan 12 angkat bicara sangat menyesalkan pemerintah daerah Kabupaten karawang dan pihak perusahaan yang membiarkan jalan rusak hingga berbulan – bulan sehingga sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan” pungkasnya.

Redaksi