H Nasir Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat H Nasir mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Bantaragung Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Senin, 4 Desember 2023.

Anggota Fraksi PKB Dapil XI DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat.

“Tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3,” ujar H Nasir.

Menurutnya Bila di biarkan limbah bahan berbahaya ini bisa merusak keberlangsungan atau kesehatan kita sebagai manusia dan juga lingkungan hidup yang ada di sekitar kita,” ujarnya.

Politisi PKB ini meminta sosialisasi Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat harus masif dilakukan. Agar, semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.

“Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Saya berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut,” pungkasnya.***