
Kota Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin menghadiri workshop dalam rangka kegiatan Tasyakuran Harlah Fatayat NU ke-76 yang diselenggarakan di Aula PSGA UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Minggu (17/05).
Dalam kesempatan tersebut, Acep menekankan pentingnya peran strategis Fatayat NU dalam menjaga ideologi Ahlusunnah wal Jamaah sekaligus menjawab tantangan sosial yang dihadapi perempuan dan masyarakat saat ini.
Menurut Acep, Fatayat NU memiliki amanah besar, baik secara ideologi maupun kemanusiaan. Secara ideologi, Fatayat memiliki tanggung jawab menjaga ajaran Ahlusunnah wal Jamaah. Sementara secara sosial dan kemanusiaan, Fatayat diharapkan mampu mengorganisasi umat agar keluar dari kemiskinan dan kebodohan menuju masyarakat yang lebih cerdas dan berdaya.
“Fatayat tidak hanya menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi bagi persoalan umat. Saya berharap ke depan Fatayat mampu merespon bahkan mendeteksi tantangan yang akan dihadapi perempuan di masa mendatang,” ujar Acep.
Ia menilai, organisasi perempuan Nahdlatul Ulama tersebut perlu mengambil peran lebih besar dalam berbagai isu strategis perempuan. Mulai dari persoalan kekerasan terhadap perempuan, kesetaraan gender, kesehatan ibu hamil dan anak, hingga isu lingkungan yang ramah perempuan.
Menurutnya, perempuan tidak akan mampu berkembang secara optimal apabila masih dibayangi rasa takut, keterbatasan, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, Fatayat NU diharapkan menjadi pelopor dalam menciptakan ruang aman dan pemberdayaan bagi perempuan.
“Maka kader-kader Fatayat tidak sekadar cerdas secara spiritual, tetapi juga harus memiliki kecerdasan dan kebijakan sosial,” katanya.
Acep juga menegaskan bahwa sesuai Qanun Asasi dan AD/ART Nahdlatul Ulama, seluruh elemen NU memiliki tanggung jawab melakukan pemberdayaan umat agar terbebas dari kemiskinan dan kebodohan. Tantangan tersebut, kata dia, harus dijawab melalui langkah konkret dan kolaboratif.
Dalam forum tersebut, Acep mengajak Fatayat NU untuk membangun kolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk dengan legislatif, guna memperkuat program pemberdayaan perempuan dan masyarakat.
“Kita mau tidak mau harus melakukan kolaborasi. Kekuatan Fatayat yang dimiliki dipadukan dengan kewenangan legislasi yang ada, insyaallah bisa menghadirkan solusi bagi masyarakat. Ayo kita kolaborasi,” pungkasnya.***