Hj. Sri Rahayu Agustina Mensosialisasikan Perda Jabar Nomor 15 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Desa Sukamerta

Karawang, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH, untuk memaksimalkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang

Hal itu dikatakan Hj Sri dalam kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 pada hari Sabtu 08 Juli 2023, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu kegiatan yang memiliki arti penting dan kedudukan yang sangat strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat.

Masih dikatakannya, Mak Sri akan Dorong Warga Masyarakat Sukamerta Untuk Terlibat Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Agar menjadi penghasilan tambahan warga setempat.

Lanjutnya, Siap memperjuangkan Agar mendapatkan suporting pembiayaan dari APBD Jabar

Kepala Desa Sukamerta H. Ahmad Holidin mengapresiasi kunjungan kerja Ibu Hj Sri Rahayu Agustina SH untuk mensosialisasikan Perda Jabar No 15 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kepada Warga Masyarakat kami yakni Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang.

Masih dikatakan Kades Sukamerta, Kami program imflasmen untuk masyarakat kami yaitu ada lahan kosong di depan Kantor Desa mengajukan Lapangan Futsal yang mana Lahan tersebut merupakan aset Kebanggaan Warga Masyarakat Desa Sukamerta.

Lx