Ijazah Pondok Pesantren dengan Pendidikan Formal Minta Disetarakan

beritatandas.id, BANDUNG – Dalam kegiatan jaring aspirasi DPRD Jawa Barat, di aula kantor Desa Sukabakti, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, para guru ngaji dan pengurus pondok pesantren meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan soal kesetaraan antara pondok pesantren dengan lembaga pendidikan formal.

“Para ajengan meminta adanya pengakuan, dan (para santri) diberikan ijazah resmi dari pemerintah sebagai tanda kelulusan pondok pesantren,” ungkap Wakil Ketua DPRd Jabar, Oleh Soleh, di Bandung, Kamis (5/12/19).

Dijelaskan, pentingnya ijazah bagi santri agar lulusan pondok-pondok pesantren bisa mendapatkan hak dan kesempatan yang sama seperti halnya lulusan bangku sekolah atau perguruan tinggi.

Selain itu, lanjutnya, para pengurus pondok pesantren ini juga berharap diperhatikan sisi kesejahteraan hidupnya. Sebab, peran para pendidik agama ini juga sama pentingnya dengan pendidik di lembaga pendidikan formal, yang bersama-sama membangun moral bangsa.

“Keadilan dalam hal kanyaah (perhatian) pemerintah pusat dan daerah terhadap para pendidik keagamaan (ajengan). Jangan sampai guru-guru sekolah formal semakin hari semakin sejahtera, tapi ajengan semakin hari semakin jauh dari kecukupan,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lebih lanjut, para ajengan meminta agar tidak ada pengklasifikasian pendidikan formal dan pendidikan non formal.

“Semua pendidikan wajib, apalagi pendidikan agama,” tegasnya.

Redaksi