Ika Kartikasari Terpilih Menjadi Ketua RT 009/RW 015 Kampung KertiJaya KW7

beritatandas.id, Karawang – Ika kartikasari “didaulat menjadi Ketua RT 009/RW 015, kampung KertiJaya KW-7 periode 2022- 2024 setelah mendapat suara terbanyak dalam agenda pemilihan ketua RT yang diselenggarakan

Desember 19/12/2021

Ika kartikasari “mengungkapkan
menjadi Ketua RT merupakan amanah yang harus dijalankan dengan benar,terlebih, sampai saat ini dirinya juga masih dipercaya menjabat sebagai ketua Ibu pengajian di RT yang dia pimpin.

Dorongan warga yang terus menerus meminta maju dalam pencalonan ketua RT membuat hati saya luluh. Penghargaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik. Terimakasih saya, ucapkan kepada seluruh warga yang sudah memilih saya,” Ucapnya

 

Ditanya, apa visi dan misi yang akan dijalankan setelah dirinya diamanahkan Kepala Keluarga di daerahnya, Ika , sapaan dirinya mengatakan, yang jelas akan melayani masyarakat dengan baik.

Ada beberapa hal yang harus dibenahi berikut program- program kerja yang akan kita jalankan bersama warga di daerah ini. InshaAllah, saya akan bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. tidak lain untuk menciptakan rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 009/RW 015, Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus tetap dihidupkan karena sangat penting untuk terus menjalin komunikasi. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RT,” Ujarnya

Langkah awal yang akan dilakukan setelah resmi dilantik nanti, Ika mengatakan, akan mengumpulkan data warga tempatan dan pendatang. Bertujuan untuk tertib admistrasi terkait pelayanan surat warga. termasuk untuk pemerataan dan keadilan bagi setiap warga dalam menerima setiap bantuan dari pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dan salah sasaran.

Sebagai perangkat paling bawah di sistem Pemerintahan, menurut Ika, seorang RT berkewajiban di dalam pelayanan surat menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi domisili atau pengantar RT.

Setiap warga atau Kepala Keluarga, wajib melaporkan tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan.

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah mengamanahkan jabatan ini kepada saya. Mari kita bangun daerah kita bersama untuk lebih maju dan berkembang

Reporter : Red